STANDAR SUSU SEGAR SNI nomor 01-3141- 1998
Standar ini merupakan Revisi SNI 01-3141-1992 mengenai standar susu segar. Revisi diutamakan pada persyaratan mutu dengan alasan sebagai berikut :
- Menunjang Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan Menteri Pertanian No. 236/Kpb/VII/1982, No. 341/M/SK/7/1982, No. 521/Kpts/Um/1982.
- Menunjang Keputusan Menteri Pertanian No. 751/Kpts/Um/10/1982.
- Melindungi konsumen
- Mendukung perkembangan agribisnis dan agroindustri
- Menunjang ekspor non-migas
Standar ini disusun sebagai hasil pembahasan rapat-rapat teknis, prakonsensus dan terakhir dirumuskan dalam rapat konsensus nasional.
Hadir dalam rapat-rapat tersebut wakil-wakil dari lembaga penelitian, perguruan tinggi, produsen, konsumen dan instansi terkait lainnya.
Sebagai acuan diambil dari standar dan peraturan Codex Alimentarius Commission.
SUSU SEGAR
Ruang Lingkup
Standar ini meliputi definisi, syarat mutu, cara uji, syarat penandaan, dan cara pengemasan susu segar.
Definisi
Susu murni adalah cairan yang berasal dari ambing sapi sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun.
Susu segar adalah susu murni yang disebutkan diatas dan tidak mendapat perlakuan apapun kecuali proses pendinginan tanpa mempengaruhi kemurniannya.
Kita mengetahui nilai Total Solid, Berat Jenis dan Titik Beku adalah untuk menetukan kualitas susu tersebut, karena ketiga hal tersebut merupakan sebagian dari indikator standar susu segar.
Syarat Mutu Susu Segar berdasarkan SNI 01-3141-1998
No |
Parameter |
Syarat |
|
1 |
Standar Susu |
Berat Jenis (BJ) pada suhu 27 oC |
Minimal 1,0280 |
Kadar Kering |
Minimal 3.0 % |
||
Bahan Kering Tanpa Lemak (BKTL) atau Solid non Fat (SNF) |
Minimal 8.0 % |
||
Kadar Protein |
Minimal 2.7 % |
||
Cemaran logam berbahaya : |
|||
a. Timbal (Pb) |
Maksimum 0.3 ppm |
||
b. Seng (Zn) |
Maksimum 0.5 ppm |
||
c. Merkuri (Hg) |
Maksimum 0.5 ppm |
||
d. Arsen (As) |
Maksimum 0.5 ppm |
||
2 |
Standar Susu |
Organoleptik : warna, bau, rasa dan kekentalan |
Tidak ada perubahan |
Kotoran dan benda asing |
Negatif |
||
Cemaran mikroba : |
|||
a. Total Kuman |
Maksimum 1.000.000 CFU/ml |
||
b. Salmonella |
Negatif |
||
c. Eschericia coli (pathogen) |
Negatif |
||
d. Coliform |
20 CFU/ml |
||
e. Streptococcus group B |
Negatif |
||
f. Streptococcus aureus |
100 CFU/ml |
||
Jumlah sel radang |
Maksimum 40.000/ml |
||
Uji katalase |
Maksimum 3 cc |
||
Uji reduktase |
2 – 5 jam |
||
Residu antibiotik, pestisida dan insektisida |
sesuai dengan peraturan yang berlaku |
||
Uji Alkohol (70 %) |
Negatif |
||
Derajat Asam |
6 – 7 oSH |
||
Uji pemalsuan |
Negatif |
||
Titik Beku |
0,520 s/d 0,560 oC |
||
Uji Peroksidase |
Positif |
Berdasarkan SK Dirjen Peternakan Nomor 17 tahun 1983, salah satu syarat kualitas susu segar adalah jumlah mikroba maksimum 3 juta/ml. Ketentuan ini lebih ringan daripada yang tercantum dalam SNI susu segar.
Cara Pengambilan Contoh
Cara pengambilan contoh sesuai dengan Peraturan Departemen Pertanian yang berlaku mengenai Petunjuk Teknis Pengawasan Peredaran dan Pengujian Kualitas Susu Produksi Dalam Negeri dan Susu yang Beredar.
Cara Uji
Cara uji susu sesuai dengan Peraturan Departemen Pertanian yang berlaku mengenai Petunjuk Teknis Pengawasan Peredaran dan Pengujian Kualitas Susu Produksi Dalam Negeri dan Susu yang Beredar.
Syarat Penandaan
Sesuai dengan peraturan Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku tentang label dan periklanan makanan.
Cara Pengemasan
Susu segar dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, aman selama penyimpanan dan pengangkutan, tidak dipengaruhi dan mempengaruhi isi.
Berdasarkan usulan dari Departemen Pertanian.
standar ini disetujui oleh Dewan Standardisasi Nasional menjadi Standar Nasional Indonesia dengan nomor :
SNI 01-3141-1998
Penerbitan standar ini dilakukan setelah memperhatikan semua data dan masukan dari berbagai pihak. Kritik dan saran untuk penyempurnaan standar ini, dapat disampaikan kepada :
BADAN STANDARDISASI NASIONAL – BSN
Sekretariat : Pusat Standardisasi – LIPI, Sasana Widya Sarwono Lantai 5
Jalan Jenderal Gatot Subroto 10 – Telepon (021) 5206574, 5221687, 511542,
Pes. 296, 305, 450, Fax. 5206574, 5207226, Telex 62875 PD II IA, 62554 IA
Bermanfaat, terimakasih infonya
most welcome
Boleh tanya, ada tidak alasan mengapa SNI memberikan standar minimal dan maksimal pada kandungan makanan sesuai standar mutu ?
SNI diterapkan untun menjaga keamanan bahan makanan, kalau ada range antara nilai, tentunya karena air susu sapi memiliki rentang nilai kualitas yang tidak tetap, sehingga perlu ada batasan maksimal dan minimal